Komite Etik Penelitian Universitas Muslim Indonesia

Alur Pengajuan Kelayakan Etik Penelitian

Bagan berikut adalah alur resmi yang dijalankan sistem SIM-ETIK, lengkap dengan aktor pelaksana dan batas waktu layanan tiap tahap. Setiap perpindahan tahap tercatat pada lini masa pengajuan dan diberitahukan melalui surel.

1. Pengajuan Berkas Peneliti · Form A/B/C 2. Bayar & Unggah Peneliti · bukti transfer 3. Verifikasi Berkas & Pembayaran Sekretariat · SLA 3 hari 4. Triase Jenis Telaah & Tunjuk Reviewer Ketua · SLA 3 hari Exempted / Expedited / Full Board ditetapkan sebelum reviewer 5. Telaah Etik min. 2 Reviewer Reviewer · SLA 7 hari Sidang Pleno (khusus Full Board) Komite Etik 6. Keputusan Komite Etik Ketua Layak Etik Surat + QR terbit Perbaikan Minor/Mayor kembali ke peneliti Tidak Layak Etik dapat mengajukan banding Berkas Dikembalikan tidak lengkap / bayar 7. Pelaksanaan laporan + amandemen perbaikan protokol dikirim ulang oleh peneliti (versi naik, kembali ke reviewer yang sama) dilengkapi

Dua koreksi terhadap bagan lama.

  • Jenis telaah (exempted/expedited/full board) ditetapkan Ketua sebelum reviewer ditunjuk, karena jenis telaah menentukan siapa dan berapa reviewer yang dibutuhkan.
  • Perbaikan protokol dikembalikan kepada peneliti, bukan ke admin. Setelah diperbaiki, berkas langsung kembali ke reviewer yang sama pada ronde berikutnya.

Rincian Tiap Tahap

Tahap 1 · SLA — Pengurusan Surat Pengantar

Surat pengantar resmi dari Program Studi atau Fakultas, format PDF, berstempel atau ber-QR legalitas, dan memuat nomor surat pimpinan.

Mahasiswa & Fakultas/Prodi
Tahap 2 · SLA — Penentuan Kategori & Pengisian Formulir

Memilih satu dari tiga kategori penelitian pada portal SIM-ETIK, lalu mengisi formulir protokol etik (Form A, B, atau C) sesuai kategori.

Peneliti
Tahap 3 · SLA — Pembayaran & Pengunggahan Berkas

Membayar biaya administrasi sesuai jenjang/skema, mengunggah surat pengantar, protokol terisi, naskah PSP, lembar persetujuan subjek, instrumen penelitian, dan bukti pembayaran.

Peneliti
Tahap 4 · SLA 3 hari kerja Verifikasi Kelengkapan & Pembayaran

Memeriksa kelengkapan administrasi, kesesuaian kategori, dan keabsahan bukti pembayaran. Bila lengkap, status menjadi "Verified Admin" dan sistem menerbitkan No. Register.

Sekretariat KEP
Tahap 5 · SLA 3 hari kerja Triase & Penunjukan Reviewer

Menetapkan jenis telaah (exempted, expedited, atau full board) berdasarkan profil risiko, lalu menugaskan minimal dua reviewer sesuai bidang kepakaran. Reviewer wajib menyatakan status konflik kepentingan sebelum menelaah.

Ketua Komite Etik
Tahap 6 · SLA 7 hari kerja Telaah Etik & Keputusan

Reviewer menilai tujuh standar kelaikan etik. Hasilnya: layak etik (surat terbit), perbaikan minor/mayor (kembali ke peneliti), atau tidak layak etik. Protokol full board dibahas dalam sidang pleno.

Reviewer & Ketua
Tahap 7 · SLA sepanjang penelitian Pemantauan Berkelanjutan

Surat berlaku 12 bulan. Perubahan protokol atau perpanjangan wajib diajukan sebagai amandemen; kejadian tidak diinginkan dilaporkan segera; laporan akhir diserahkan setelah penelitian selesai.

Peneliti & Komite

Berkas yang Wajib Diunggah

Daftar berkas menyesuaikan kategori penelitian yang Anda pilih pada Tahap 2.

K1 · Form A

Epidemiologi, Sosial & Budaya

Penelitian observasional, kuesioner, survei, wawancara mendalam, FGD, studi perilaku, serta analisis data sekunder rekam medis/komunitas tanpa intervensi fisik terhadap subjek.

  • Surat Pengantar Fakultas/Prodi
  • Formulir Protokol Etik (Form A/B/C)
  • Naskah Penjelasan Sebelum Persetujuan (PSP)
  • Lembar Persetujuan Subjek (Informed Consent)
  • Instrumen Penelitian (Kuesioner/Panduan Wawancara)
  • Bukti Pembayaran Administrasi
K2 · Form B

Uji Klinik (Subjek Manusia)

Penelitian eksperimental/intervensi pada subjek manusia, termasuk uji klinis obat, bahan alam, vaksin, prosedur medis, atau penggunaan alat kesehatan baru.

  • Surat Pengantar Fakultas/Prodi
  • Formulir Protokol Etik (Form A/B/C)
  • Naskah Penjelasan Sebelum Persetujuan (PSP)
  • Lembar Persetujuan Subjek (Informed Consent)
  • Instrumen Penelitian (Kuesioner/Panduan Wawancara)
  • CV Peneliti Utama
  • Bukti Pembayaran Administrasi
K3 · Form C

Hewan Coba (Animal Ethics)

Penelitian eksperimental laboratorium yang menggunakan subjek hewan uji (mencit, tikus, kelinci, dll.), jaringan hewan, atau pemeliharaan spesimen.

  • Surat Pengantar Fakultas/Prodi
  • Formulir Protokol Etik (Form A/B/C)
  • Instrumen Penelitian (Kuesioner/Panduan Wawancara)
  • CV Peneliti Utama
  • Bukti Pembayaran Administrasi

Mulai Pengajuan Unduh Formulir