Komite Etik Penelitian Universitas Muslim Indonesia

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban ringkas atas hal-hal yang paling sering ditanyakan peneliti seputar layanan kelayakan etik.

Berapa lama proses penelaahan etik?

Untuk telaah exempted dan expedited, keputusan umumnya terbit dalam 7–14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Telaah full board menunggu jadwal sidang pleno komite.

Berapa lama masa berlaku surat rekomendasi etik?

Surat rekomendasi etik berlaku 12 bulan sejak tanggal terbit. Bila penelitian belum selesai, peneliti wajib mengajukan perpanjangan (amandemen protokol) sebelum masa berlaku habis.

Apakah bisa mengajukan sebelum melakukan pembayaran?

Bisa. Anda dapat menyimpan draf dan mengunggah berkas terlebih dahulu, namun berkas baru diverifikasi sekretariat setelah bukti pembayaran diunggah dan divalidasi.

Apa yang harus dilakukan jika hasil telaah meminta revisi?

Peneliti memperbaiki protokol sesuai catatan reviewer, lalu mengunggah versi perbaikan melalui menu Perbaikan Protokol. Sistem otomatis menaikkan nomor versi protokol dan mengembalikannya ke reviewer yang sama.

Bagaimana memverifikasi keaslian surat rekomendasi etik?

Setiap surat memuat kode QR dan nomor register. Pindai QR atau masukkan nomor register pada halaman Verifikasi Sertifikat untuk memastikan keabsahannya.

Apakah penelitian data sekunder tetap perlu kelayakan etik?

Perlu. Penelitian data sekunder (rekam medis, data komunitas) tetap diajukan dan umumnya masuk kategori telaah exempted setelah ditelaah Ketua Komite.

Pertanyaan Anda belum terjawab? Hubungi sekretariat di upt_kep@umi.ac.id atau telepon (0411) 428075 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA.