Komite Etik Penelitian Universitas Muslim Indonesia

Tarif Biaya Administrasi Etik Penelitian

Tarif ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan atau skema pendanaan penelitian. Pembayaran dilakukan sebelum berkas diverifikasi sekretariat.

Tarif berlaku sejak diterbitkannya keputusan pimpinan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Tingkatan / Skema Deskripsi Kategori Pengajuan Tarif Administrasi
Jenjang S1 Pengajuan kelayakan etik untuk tugas akhir / skripsi mahasiswa program Sarjana (S1). Rp 100.000
Jenjang S2 Pengajuan kelayakan etik untuk tesis mahasiswa program Magister (S2). Rp 200.000
Jenjang S3 / Mandiri Pengajuan untuk disertasi mahasiswa Doktor (S3) atau penelitian mandiri non-hibah. Rp 300.000
Proposal Dibiayai Penelitian yang memperoleh pendanaan hibah internal/eksternal atau sponsor riset. Rp 500.000
Kerja Sama / Multicenter Penelitian kerja sama institusional, multicenter, multinasional, atau kemitraan. Rp 2.500.000
Bebas Biaya (Waived) Dibebaskan dari biaya administrasi berdasarkan kebijakan pimpinan. Rp 0

Rekening Pembayaran

Bank
Bank Syariah Indonesai (BSI)
Nomor rekening
9268271200
Atas nama
Yayasan Wakaf UMI

Simpan bukti transfer, lalu unggah melalui portal pada menu Pembayaran di dalam pengajuan Anda. Sekretariat memverifikasi pembayaran sebelum berkas diteruskan ke Ketua Komite Etik.

Yang Perlu Diperhatikan

  • Biaya administrasi tidak dapat dikembalikan setelah berkas masuk tahap telaah.
  • Perbaikan protokol (minor maupun mayor) tidak dikenai biaya tambahan.
  • Amandemen protokol dan perpanjangan masa berlaku dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Peneliti yang memperoleh pembebasan biaya berdasarkan kebijakan pimpinan akan ditandai waived oleh sekretariat.
  • Cantumkan kode pengajuan pada berita transfer agar verifikasi lebih cepat.

Kategori Penelitian & Formulir Wajib

Tarif tidak bergantung pada kategori penelitian, melainkan pada jenjang/skema pendanaan. Kategori menentukan formulir protokol yang harus Anda isi.

Kategori Penelitian Cakupan & Subjek Penelitian Formulir Khusus Wajib
K1: Epidemiologi, Sosial & Budaya Penelitian observasional, kuesioner, survei, wawancara mendalam, FGD, studi perilaku, serta analisis data sekunder rekam medis/komunitas tanpa intervensi fisik terhadap subjek.
  • Form A — Protokol Etik Epidemiologi, Sosial & Budaya
  • Surat Pengantar Fakultas/Prodi
  • Naskah Penjelasan Sebelum Persetujuan (PSP)
  • Lembar Persetujuan Subjek (Informed Consent)
  • Instrumen Penelitian (Kuesioner/Panduan Wawancara)
  • Bukti Pembayaran Administrasi
K2: Uji Klinik (Subjek Manusia) Penelitian eksperimental/intervensi pada subjek manusia, termasuk uji klinis obat, bahan alam, vaksin, prosedur medis, atau penggunaan alat kesehatan baru.
  • Form B — Protokol Etik Uji Klinik (Subjek Manusia)
  • Surat Pengantar Fakultas/Prodi
  • Naskah Penjelasan Sebelum Persetujuan (PSP)
  • Lembar Persetujuan Subjek (Informed Consent)
  • Instrumen Penelitian (Kuesioner/Panduan Wawancara)
  • CV Peneliti Utama
  • Bukti Pembayaran Administrasi
K3: Hewan Coba (Animal Ethics) Penelitian eksperimental laboratorium yang menggunakan subjek hewan uji (mencit, tikus, kelinci, dll.), jaringan hewan, atau pemeliharaan spesimen.
  • Form C — Protokol Etik Hewan Coba (Animal Ethics)
  • Surat Pengantar Fakultas/Prodi
  • Instrumen Penelitian (Kuesioner/Panduan Wawancara)
  • CV Peneliti Utama
  • Bukti Pembayaran Administrasi

Ajukan Sekarang Lihat Alur Lengkap