Komite Etik Penelitian Universitas Muslim Indonesia
Susunan Penelaah

Reviewer & Bidang Kepakaran

Setiap protokol ditelaah oleh sekurang-kurangnya dua reviewer yang bidang keilmuannya sesuai dengan topik penelitian. Komite terdiri atas reviewer ilmiah yang menilai kesahihan metodologi, dan anggota awam yang mewakili sudut pandang masyarakat atas keterpahaman naskah penjelasan serta beban yang ditanggung subjek.

  • 30Reviewer terdaftar
  • 20Bidang kepakaran
  • 1Reviewer ilmiah
  • 0Anggota awam

Telusuri Menurut Bidang

Menampilkan 1 reviewer dengan kepakaran Dermatologi dan Venereologi. Tampilkan semua.

Bagaimana Reviewer Ditunjuk?

Penunjukan dilakukan oleh Ketua Komite Etik setelah berkas dinyatakan lengkap oleh sekretariat, dengan mempertimbangkan kecocokan kepakaran dan beban telaah yang sedang berjalan.

Kesesuaian Kepakaran

Topik protokol dicocokkan dengan bidang keilmuan reviewer agar telaah dilakukan oleh orang yang memahami substansinya.

Bebas Konflik Kepentingan

Setiap reviewer wajib menyatakan ada atau tidaknya konflik kepentingan sebelum menelaah, dan mengundurkan diri bila konflik itu ada.

Telaah Anonim

Identitas reviewer tidak diungkapkan kepada peneliti. Hasil telaah disampaikan dengan kode Reviewer A, B, dan seterusnya.

Lihat Alur Pengajuan Hubungi Sekretariat